Madrasah Aliyah Negeri 1 Murung Raya adalah madrasah yang berasal dari Madrasah Aliyah Swasta Pesantren Karya Pembangunan (PKP) Puruk Cahu yang dinegerikan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2009 yang ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 2009 oleh Menteri Agama Republik Indonesia Muhammad M.Basuni. MAN 1 Murung Raya juga mengalami perubahan Nama setelah penegerian. yang semula MAN Puruk Cahu yang berubah menjadi MAN 1 Murung Raya dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 464 Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah di Provinsi Kalimantan Tengah.
MAN 1 Murung Raya terletak pada dataran tinggi dengan pegunungan dan berada di tengah-tengah Kota Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya. Nomor Induk Madrasah adalah 131162120001 dengan NPSN 30208958. MAN 1 Murung Raya di pimpin oleh Kepala Madrasah setelah Penegerian sebanyak 3 Orang. denganKepala MAN 1 Murung Raya sebagai berikut :